Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 93 Tahun 2021, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Perencanan Pembangungan serta Penelitian dan Pengembangan Daerah dengan menyelenggarakan 5 fungsi utama sesuai Pasal 4, yaitu :
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
- Pembinaan Teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Link Tugas dan Fungsi