Profil Bapplitbangda
Picture1_Bapplitbangda.png
Profil
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi

 

 

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPLITBANGDA) Kabupaten Maluku Tengah adalah lembaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan. Pembentukan Bapplitbangda Kabupaten Maluku Tengah didasarkan pada Pereturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah 04 Tahun 2016 Tentang Susunan Perangkat daerah Kabupaten Maluku Tengah. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah berdasarkan pada Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ke Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional.

Sehingga untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Untuk mengakomodir hal tersebut, Bupati Maluku Tengah Pada 31 Desember Tahun 2021 menetapkan Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi dan Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Perubahan tersebut berdampak pada struktur organisasi Bapplitbangda dan tata kerja Badan. Jabatan Fungsional merupakan jabatan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional diharapkan berdampak positif terhadap kinerja organisasi dan peningkatan kualitas perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah.